Seperti di ketahui Pertambangan emas tanpa izin (PETI) berdampak besar pada rusaknya lingkungan di sekitar kita, selain merusak ekosistem, Pertambangan emas tanpa izin (PETI ) ini juga merusak kualitas air dan hilangnya ekosistem air, oleh karena itu Polsek Silat Hilir selalu mensosialisasikan , Menghimbau serta mengajak untuk penghentian Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Silat Hilir.
"Kapolsek Silat Hilir Ipda Didik Rianto mengatakan bahwa Saya bersama seluruh anggota Polsek Silat Hilir berserta para pemangku kepentingan tak bosan bosanya untuk mensosialisasikan Stop Pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah hukum saya, karena sangat berdampak sangat luas untuk rusaknya hutan dan hilangnya ekosistem ikan karena air yang tercemar, baku mutu air, saya berharap sosialisasi ini akan memberikan pencerahan dan untuk kita patuhi serta laksanakan oleh kita semua.
"Selain dari pada langkah langkah persuasif tentu kedepan akan kita laksanakan upaya penegakan Hukum, agar memberikan Kepastian Hukum , rasa keadialan, Manfaat serta efek jera, mengacu pada Undang Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sangsi hukuman penjara Maksimal 10 Tahun dan Denda Maksimal Sepuluh Milyar.
Oleh karena itu sekali lagi saya menghimbau, mengajak kepada kita semua agar selalu mematuhi dan menjaga kelestarian lingkungan kita dari Penambangan emas tanpa ijin ( PETI ) tutur Ipda Didik Rianto"
penulis: Wayan Pradita
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak