Personil Polsek Suhaid Polres Kapuas Hulu Brigpol Jumiatno bersama sama masyarakat desa Nanga Suhaid membentangkan spanduk stop pembakaran hutan dan lahan, Senin (19/10/20).
Dalam Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menyadari bahwa akan ada bahaya kesehatan yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara membakar, Selain itu Brigpol Jumiatno juga menerangkan bahwa kegiatan membakar hutan dan lahan bertentangan dengan hukum yang ada di negara Indonesia
Kapolres Kapuas Hulu AKBP WEDY MAHADI, S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan “Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan oleh Polsek Suhaid untuk mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar” kata Kapolsek.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolsek Suhaid melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar. Ujar Kapolsek Suhaid
Penulis : Irwan
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak