Tribratanews.polri.go.id, Polsek Putussibau utara, Anggota Polsek Putussibau Utara Bripka Muhadi memberikan sosialisasi tentang larangan pungli kepada masyarakat Desa Sibau Hulu kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu(11/10/2020).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bripka Muhadi mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Desa Sibau Hulu Kecamatan Putussibau utara Kabupaten Kapuas Hulu baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Brigadir Gede juga membentangkan Spanduk tentang larangan pungli.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP WEDY MAHADI, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Putussibau Utara Iptu. M. Sutikno mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif masyarakat dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Putussibau Utara ,” ujar Iptu. M. Sutikno.
Penulis : S. Hadi
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak