Tribratanews.polri.go.id, Polres Kapuas Hulu – Polsek Putussibau Utara - Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara Brigpol I Gede Suteja mensosialisasikan larangan pungli kepada masyarakat di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (25/10/2020).
Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Utara Brigpol I Gede Suteja mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Putussibau Utara baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Bhabinkamtibmas juga membentangkan spanduk Larangan pungutan liar. ujar Brigpol I Gede Suteja.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi S.I.K.,M.A.P melalui Kapolsek Putussibau Utara Iptu M. Sutikno mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Putussibau Utara dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan Putussibau Utara dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Putussibau utara,” pungkas Iptu M. Sutikno.
Penulis: s. Hadi
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak