Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

Bhabin Polsek Mentebah Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal




Tribratanews.polri.go.id. KSPK Regu 1 Polsek Mentebah melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Arean Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal di desa Tangai Jaya Kecamatan Mentebah kabupaten Kapuas Hulu,Minggu (25/10/2020)


Bripda Angga menyatakan bahwa adanya Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal diharapkan kades dan perangkat desa memberikan sosialisasi kepada warga agar masyarakat mengerti dan memahami tentang tata cara membakar areal lahan. Harap Bripda Angga


Kapolsek Mentebah Ipda Eko Susilo,SE saat dikonfirmasi via tlp mengharapkan semua pihak bersinergi mengsosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

Mari jadikan kecamatan Mentebah bebas dari asap kebakaran hutan dan lahan. Ungkapnya


Saya harap Sosialisasi disampaikan juga oleh para kades dan perangkat Adat bagaimana tata cara pembukaan lahan kepada warganya yang mana setiap peladang dapat membuka lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2(dua) Hektar perkepala keluarga sesuai dengan kearifan lokal dan harus memperhatikan dan tata cara membakar yaitu membuat sekat bakar sekeliling lahan dengan lebar yang cukup dan aman untuk mencegah perjalanan api ke lahan sekitarnya.jelas Ipda Eko


Selanjutnya menyediakan bahan dan peralatan pemadam api yang memadai, memberitaukan pemilik lahan yang berbatasan sebelum melalukan pembakaran, dilakukan secara bergiliran yang diatur oleh perangkat desa, dimulai dari arah tepi lahan dan sesuai kondisi arah dilokasi,terangnya


Harus dijaga secara bersama-sama dan tidak diperkenankan meninggalkan lahan yang sedang dibakar sebelum api benar- benar padam, menggunakan dan mengutamakan tata cara tradisional sesuai kerarifan lokal masyarakat setempat dan tidak mengakibatlan lahan orang lain ikut terbakar dan menggangu keselamatan orang.imbuhnya



Penulis C. Asong

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget