Polres Kapuas hulu - Polsek Jongkong. Guna memutus rantai penyebaran Virus Corona
Pada hari Minggu, 20 September 2020 Pukul 21.00 Wib Didesa Jongkong pasar, Polsek Jongkong laksanakan giat Ops Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Covid-19.
Adapun sasaran Pusat keramaian masyarakat, Pasar, Dermaga, warkop, warung makan dan pertokoan di kecamatan Jongkong.
Dalam kesempatan Polsek Jongkong menyampaikan untuk Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) pada saat beraktivitas untuk mencegah penyebaran Covid - 19, Menghimbau kepada pemilik usaha warkop maupun toko agar menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta mengatur jarak tempat duduk para pengunjung, Mensosialisasikan Instruksi Presiden No.6 th 2020, Peraturan Gubernur Kalbar No.110 dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 57 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Pelaksanaan kegiatan sebagai upaya pencegahan Penyebaran virus Covid-19 dengan memberikan teguran serta himbauan untuk mengikuti protokol kesehatan kepada masyarakat.
Penulis: F. Adang
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak