Berantas Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid Lakukan Sosialisasi
Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid Brigpol Deky Pardianto yang bentangkan spanduk sosialisasi Saber Pungli dengan warga Desa Tanjung Harapan
Demi memberantas Pungli (Pungutan Liar) yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, maka perlu adanya sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Pungli. Diharapkan nantinya masyarakat mengerti untuk tidak memberi kepada oknum petugas negara yang meminta imbalan berupa sejumlah uang untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Sejalan dengan itu, Polsek Suhaid gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) di wilayah hukumnya. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Suhaid Brigpol Deky Pardianto kepada warga desa Tanjung Harapan, Senin (3/8/2020).
Brigpol Deky Pardianto meminta kerjasama warga apabila mendapati pungutan liar atau tidak resmi baik dari lingkungan kepolisian maupun di instansi lainnya untuk dapat dilaporkan.
"Sehingga mencegah terjadinya praktek-praktek yang menjurus kepada pengutan liar khususnya di Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu," katanya.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah hukum Polsek Suhaid
"Semoga dengan kegiatan sosialisasi atau kampanye ini, pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin banyak sehingga mencegah dan mengurangi tindakan tindakan yang mengarah ke pungutan liar," harap Kapolsek.
Penulis : Irwan
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak