
Tribratanews.polri.go.id , polda kalbar, polres kapuas hulu- Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Bripda Dwi Cahyo Wibowo memberikan sosialisasi tentang larangan pungli kepada masyarakat di Desa Langan Baru Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (27/05/2020).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Bripda Dwi Cahyo Wibowo mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Bhabinkamtibmas juga membentangkan Spanduk larangan pungutan liar.Ujar Bripda Dwi Cahyo Wibowo
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi S.I.K.,M.A.P melalui Kapolsek Embaloh Hulu Akp Salmansyah mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Embaloh Hulu dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan Embaloh Hulu dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Embaloh Hulu,” pungkas Akp Salmansyah
Penulis : Ade Haryono
Editor : Alfian N/Nanang Purnomo
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak