
Kapuas Hulu - Pelayanan Prima yang dilakukan Polsek Silat Hilir kepada masyarakat kec. Silat Hilir berupa STLK (Surat Tanda Lapor Kehilangan) barang, Sabtu, ( 29/02/2020).
Aggota polsek Silat Hilir malaksanakan giat pelayanan kepada masyarakat yg akan membuat laporan kehilangan barang, hal ini agar masyakat bisa mengurus surat tanda laporan kehilangan barang dengan nyaman.
"Kapolsek Silat Hilir IPDA DIDIK RIANTO mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami selalu mengutamakan 3S(Senyum,Sapadan Salam) kami juga dalam memberikan pelayanan selalu memberikan yang terbaik agar masyarakat mudah dalam mengurus sesuatu di kantor kami."
"Saya berharap dalam memberikan pelayanan, masyarakat bisa memberi masukan, saran atau kritikan kepada kami, hal ini bertuan agar kedepan kami bisa mengoreksi dan mengevaluasi tingkat pelayanan kami kepada masyarakat sehingga pelayanan yang kami berikan bisa menjadi lebih baik lagi
Penulis : Wayan P
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak