Diperbatasan Indonesia-Malaysia Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolri
Tribratanews.polri.go.id , polda kalbar, polres kapuas hulu-Dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19), Kepolisian Resor Kapuas Hulu dan Polsek Jajaran gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Bripda Dwi Cahyo Wibowo yang melakukan sosalisasi Maklumat Kapolri di Desa Pulau Manak Kec. Embaloh Hulu, Senin (30/03/2020).
Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini disambut baik oleh warganya dan tidak sungkan untuk menyampaikannya kepada teman maupun kerabat-kerabat yang lainnya.
Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Bripda Dwi Cahyo Wibowo bersama-sama dengan masyarakat melakukan penempelan maklumat Kapolri ditempat strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Bahwa dengan mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K.,M.A.P melalui Kapolsek Embaloh Hulu Akp Salmansyah mengatakan "kami berharap kepada masyarakat setelah membaca maklumat ini dapat menyampaikan kepada anggota keluarga yang lainnya agar tidak melakukan Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempatan umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.Unjuk rasa, pawai, dan karnaval sertaKegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempan. Pungkas Akp Salmansyah
Penulis : Ade Haryono
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak