
Tribratanews.polri.go.id, Polda Kalbar, Polres Kapuas Hulu, Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hilir Brigpol Mutoharoh memberikan sosialisasi tentang larangan pungli kepada warga Desa Binaannya serta perangkat Desa Nanga Embaloh Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.Sabtu.(29/02/2020).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Brigpol Mutoharoh menerangkan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas pemerintahan.
Untuk itu Bhabinkamtibmas Brigpol Mutoharoh mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli. Menurutnya, baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi hukum.
Berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku yang melakukan praktek-praktek pungli, Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hilir Brigpol Mutoharoh mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli diwilayah Kecamatan Embaloh Hilir baik yang dilakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Bhabinkamtibmas juga membentangkan Spanduk Stop Pungli. Ujar Brigpol Mutoharoh.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP WEDY MAHADI, S.IK melalui Kapolsek Embaloh Hilir AKP P. Simanjuntak mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Embaloh Hilir dalam mencegah dan memberantas aksi pungli diwilayah hukum Kecamatan Embaloh Hilir dengan cara melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Embaloh Hilir,” ujar AKP. P. Simanjuntak.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak