Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hilir Tempel Maklumat Kapolri, di Tempat Umum
Polsek Bunut Hilir – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Menindaklanjuti Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020, Tanggal 19 Maret 2020 tersebut Kapolsek Bunut Hilir memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hilir melaksanakan dan meningkatkan kegiatan sambang di wilayah Desa Binaan sekaligus memasang Maklumat Kapolri Terkait Covid-19, serta memberikan dan sampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada warga, Minggu (30/03/2020).
Dalam Maklumat tersebut terdapat beberapa point diantaranya masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
“Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah,” jelas.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat,” terangnya.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak