
Kapuas Hulu - Melalui anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Wahyu Pratomo, Polsek Pengkadan terus mensosialisasikan tentang larangan pungli kepada masyarakat Desa Hulu Pengkadan Kecamatan Pengkadan, Sabtu (29/2/2020).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Brigpol Wahyu Pratomo mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya pungli di wilayah Kecamatan Pengkadan baik yang dilakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat.
"Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara membentangkan Spanduk tentang larangan pungli bersama warga", ujar Brigpol Wahyu Pratomo.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P melalui Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian mengatakan kedepan diharapkan masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas aksi pungutan liar dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan Pengkadan ini dengan memberikan informasi jika menemukan tindakan pungli.
Penulis : JS
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak