
Kepolisian Sektor Semitau Polres Kapuas Hulu memasang spanduk himbauan Wilayah Wajib menggunakan helm Standar bagi pengendara roda dua di 3 (tiga) tempat, yaitu di depan Kantor Desa Marsedan Raya, di depan Kantor Desa Semitau Hilir dan di Pasar tumpah Semitau, Jumat (29/11/2019).
Hal ini bertujuan untuk mengingatkan para pengendara sepeda motor di jalan raya, wajib untuk menggunakan helm saat berkendara.
Dengan pemasangan spanduk himbauan ini diharapkan masyarakat wajib menggunakan helm Standar dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.
Kapolsek Semitau AKP Yudi Sutrisno, berharap dengan adanya spanduk himbauan penggunaan helm standart ini, bisa terus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan, sehingga tingkat kecelakaan dapat ditekan seminim mungkin khususnya dalam wilayah Kecamatan Semitau,”kata Kapolsek.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak