
Sabtu, 29 Juni 2019 sekitar pukul 08.30 wib kegiatan Briptu Teguh Bhabinkamtibmas bersama IPDA Martin Barus Kanit Reskrim Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu Melaksanakan PROBLEM SOLVING terkait masalah Pencurian Ayam yang terjadi Di Dusun Kenabak Desa Semitau Hulu Kec.Semitau Kab. Kapuas Hulu
Tugas pokok dan fungsi Kepolisian, tak hanya dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, namun juga dapat memberikan jalan dalam problem solving.
Hal itu dapat dilihat dari bagaimana anggota Polsek Semitau, Bhabinkamtibmas Desa Semitau Hulu, Briptu Teguh bersama Kanit Reskrim IPDA Martin Barus dalam menyelesaikan kasus pencurian.
Upaya problem solving itu sendiri, dilakukan terhadap aksi pencurian ayam yang dilakukan oleh sekelompok anak yang berjumlah 6 orang berinisial FS, BFI, RZ, RR, MFA dan RO yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.
“Anak - anak ini, melakukan aksi pencurian 1 ekor ayam di Dusun Kenabak Desa Semitau Hulu dan 2 ekor di kecamatan Suhaid” ujar Teguh, Sabtu, (29/06).
FS (Cs) diketahui mencuri ayam milik Pendi, warga Desa Semitau Hulu Kec. Semitau, Kapuas Hulu saat dirinya ke kolam miliknya dan melihat tidak ada lagi ayam yang di ikat di sekitaran kolam.
Mengetahui ayam miliknya telah dicuri oleh FS (Cs) melalui CCTV , Pendi sang pemilik ayam ini pun melaporkannya ke Polsek Semitau.
Namun demikian, mengingat pelaku masih tergolong anak dibawah umur, petugas Polsek Semitau berupaya mencari problem solving, agar upaya hukum ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, pihak korban mau diselesaikan secara kekeluargaan mengingat pelaku adalah anak dibawah umur,” kata Teguh.
Dijelaskan, Pendi selaku korban pencurian mengaku tidak akan melakukan tuntutan secara hukum terhadap pelaku FS (Cs), mengingat pelaku masih dibawah umur.
Sedangkan pelaku FS (Cs) meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Orang tua pelaku juga berjanji akan mendidik anaknya untuk lebih baik dan berjanji akan lebih mengawasi anaknya dalam bergaul,” jelas Teguh.
Sebagai bukti bahwa kedua belah pihak berkomitmen dengan janji masing-masing, Ipda Martin Barus dan Briptu Teguh membuatkan surat perjanjian yang ditandatangi oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh orang tua pelaku
Dan pelaku di beri hukuman yang bisa memberi efek jera berupa sangsi membersihkan masjid yang ada di Desa Marsedan Raya dan Desa Semitau Hulu selama 2 hari
Penulis : Suprayitno. M
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak