
Tribratanews.polri.go.id Polda Kalbar, Polres Kapuas Hulu - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Kepolisian Sektor Embaloh Hulu menyampaikan himbauan tentang larangan karhutla di Desa Ulak Pauk Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Senin (09/07/2018).
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Brigpol Zuliadi Kurniawan menyampaikan himbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan cara membentangkan Spanduk larangan membuka lahan dengan membakar, dengan ini diharapkan masyarakat paham tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan, ujar Brigpol Zuliadi Kurniawan.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R. Siswo Handoyo, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Embaloh Hulu Iptu Salmansyah yang mengedepankan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi karhutla ini akan rutin dilaksanakan oleh seluruh bhabinkamtibmas maupun anggota yang ada di Polsek Embaloh Hulu dengan harapan warga masyarakat di Kecamatan Embaloh Hulu meninggalkan kebiasaan melakukan karhutla, sehingga dampaknya sangat buruk bagi lingkungan maupun bagi kesehatan dapat di cegah, kata Iptu Salmansyah.
Penulis : Ade Haryono
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak