
Tribratanews.polri.go.id Polda Kalbar, Polres Kapuas Hulu - Upaya Kepolisian Sektor Semitau dalam melakukan pencegahan praktek pungutan liar (pungli) terus dilakukan secara masif.
Bhabinkamtibmas Brigpol Ade Kristian Dawel melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang saber pungli kepada aparatur pemerintahan di Kantor Desa Marsedan Raya, Selasa (17/7/2018).
Dalam sosialisasinya Bhabinkamtibmas Brigpol Ade Kristian Dawel menjelaskan secara terperinci tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar serta menjelaskan sanksi-sanksi hukumanya apabila terbukti melakukan praktek pungli tersebut.
"Dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, harus dimulai dari diri kita yang menyadari betapa merugikan terlibat dalam hal tersebut. Sehingga kita bisa mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar memahami apa itu pungutan liar,” imbuh Brigpol Ade Kristian Dawel.
Kapolsek Semitau Ipda Dayan menjelaskan bahwa perilaku pungli harus kita perangi bersama, jangan sampai ada aparatur pemerintahan yang melakukan pungli, dan masyarakat pun jangan sampai memberikan pungli. Karena Penerima dan Pemberi sama-sama melanggar hukum.
“Bagi warga yang mengetahui tentang adanya pungli, kami himbau agar jangan segan melaporkannya kepada pihak kepolisian”, tambah Ipda Dayan
Penulis : Mahadi Edma
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak