Tribaratanews.polri.go.id, Kapuas Hulu –
pada hari Jumat 02 Juni 2017 sekira pukul 22.15 WIB Tim Polres Kapuas
Hulu yang dipimpin KBO Reskrim Polres Kapuas Hulu IPDA
Aditya Bambang Sundawa,S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan judi jenis
Remi Box didalam rumah yang diduga milik Sdr. SR di Jalan Pasar Inpres
Kecamatan Putussibau Utara Kab Kapuas Hulu.
Kronologis kejadian Sekira pukul 21.00
WIB tim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Kapuas
Hulu IPDA ADITYA BAMBANG SUNDAWA, S.Tr.K mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa di dalam rumah yang diduga milik Sdr. SARWORSI di Jl.
Pasar Inpres Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu ada kumpulan orang
yang sedang bermain judi jenis remi box, berdasarkan informasi tersebut
Tim langsung bergerak ke lokasi dan memang benar informasi tersebut
bahwa ada sekumpulan orang yang sedang bermain judi jenis remi box
tersebut kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap
orang-orang yang sedang bermain judi tsb,kemudian pelaku dan barang
bukti diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu.
Identitas Pelaku BY, 45 tahun warga
Geneng, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, RS 20 tahun warga Jalan Lintas
Selatan, Desa Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas
Hulu, SR 40 tahun warga Jalan Lintas Selatan Kelurahan Kedamin Hilir
Kecamatan Putussibau Selatan, Kab Kapuas Hulu, PR(64) warga Pantai
Sibau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Barang bukti yang diamankan Uang pecahan
100.000 sebanyak 3 lembar, Uang pecahan 50.000, sebanyak 3 lembar Uang
pecahan 20.000, sebanyak 2 lembar Uang pecahan 10.000 sebanyak 12
lembar, Remi box merk gold fish sebnyk 3 set terdiri dari 6 kotak kartu
remi.
Kepada tersangka serta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak