POLSEK MENTEBAH SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA DI DESA TANJUNG INTAN
Mentebah, Selasa 14 April 2026 — Personel Polsek Mentebah melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Desa Mentebah, Kecamatan Mentebah, Selasa, 14 April 2026, pukul 10.00 WIB.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dampak asap terhadap kesehatan dan aktivitas warga.
Kapolsek Mentebah IPTU DIDIK RIANTO menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat mencegah karhutla. “Membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang. Mari kita jaga lingkungan, kalau ada yang nekat membakar segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek,” imbaunya.
Warga juga diajak memanfaatkan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar dan diminta segera melapor jika melihat titik api. Kegiatan diakhiri dengan pemasangan spanduk larangan karhutla di lokasi strategis desa.
Selama sosialisasi berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan warga menyambut baik kegiatan tersebut.
0Comments
Komentarlah dengan bijak