Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

POLSEK MENTEBAH SOSIALISASI LARANGAN PETI DI DESA TANJUNG INTAN




Mentebah, Selasa14 April 2026 — Personel Polsek Mentebah menggelar sosialisasi dan himbauan terkait larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Selasa, 14 April 2026, pukul 10.00 WIB.


Kegiatan dilaksanakan di Desa Tanjung Intan dengan tokoh masyarakat dan warga setempat. Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa PETI merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda.


Kapolsek Mentebah IPTU DIDIK RIANTO menyampaikan bahwa aktivitas PETI merusak lingkungan, mencemari sungai, dan membahayakan keselamatan penambang. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat PETI. Kalau ada aktivitas tambang ilegal, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek,” tegasnya.


Selain penyampaian materi, petugas juga membentangkan spanduk imbauan stop PETI dan mengajak warga menjaga kelestarian lingkungan desa.


Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Warga yang hadir menyatakan mendukung upaya kepolisian memberantas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Mentebah.

 POLSEK MENTEBAH SOSIALISASI LARANGAN PETI DI DESA TANJUNG INTAN
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.