Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Laksanakan Sosialisasi Penanggulangan Karhutla
Embaloh Hulu – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu, Brigadir Ade bersama Bripka Aswandi, melaksanakan kegiatan sosialisasi penanggulangan karhutla kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan cara memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan, kebun, maupun lahan dengan alasan apa pun. Personel Bhabinkamtibmas juga menjelaskan dampak negatif karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Brigadir Ade dan Bripka Aswandi turut menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga lingkungan serta melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kebakaran.
Kegiatan sosialisasi ini juga disertai dengan pemasangan dan penyampaian maklumat larangan karhutla sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Embaloh Hulu.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan peran aktif masyarakat semakin meningkat dalam mencegah terjadinya karhutla, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Embaloh Hulu tetap aman dan kondusif.
0Comments
Komentarlah dengan bijak