Polsek Putussibau Selatan Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Pertambangan Emas Ilegal
Putussibau Selatan — Dalam upaya mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (12/01/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari fenomena meningkatnya aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Melalui pendekatan persuasif, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada warga binaannya agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik penambangan ilegal tersebut.
Imbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Putussibau Selatan, agar tidak menjadi pelaku PETI yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat luas, serta lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dapat menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berpotensi menyebabkan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor.
“Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat menyebabkan rusaknya lingkungan, memicu banjir, serta tanah longsor yang merugikan masyarakat,” tegas Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Selatan.
Polsek Putussibau Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan dan mengkampanyekan Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, guna menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan ini berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
0Comments
Komentarlah dengan bijak