Sosialisasi Larangan PETI Dilakukan Polsek Silat Hulu
Polsek Silat Hulu memberikan sosialisasi larangan pertambangan tanpa izin (PETI) kepada warga di wilayah Nanga Dangkan. Petugas membawa spanduk imbauan dan menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku PETI. Kamis, 4 Desember 2025.
Warga mendapat penjelasan tentang dampak lingkungan seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan potensi tanah longsor akibat aktivitas PETI.
Petugas menegaskan bahwa pertambangan ilegal merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Minerba.
Warga menyambut baik sosialisasi tersebut dan menyatakan dukungan untuk menolak aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat juga diimbau melapor apabila mengetahui aktivitas PETI agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat.
Selama kegiatan berlangsung, interaksi antara petugas dan warga berjalan lancar sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
Polsek Silat Hulu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari PETI.
0Comments
Komentarlah dengan bijak