Polsek Silat Hulu Gelar Imbauan Bahaya Karhutla kepada Warga
Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga di wilayah Kecamatan Silat Hulu. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan larangan pembakaran lahan serta bahaya yang dapat ditimbulkan. Kamis, 4 Desember 2025.
Petugas membawa spanduk imbauan dan menjelaskan langsung kepada warga mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Perkebunan.
Masyarakat diberikan pemahaman tentang risiko kesehatan akibat asap, kerusakan ekosistem, serta dampak jangka panjang yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan perekonomian warga.
Polsek Silat Hulu menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan, termasuk pada skala kecil. Warga didorong menggunakan metode alternatif yang lebih aman.
Petugas juga mengajak warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dapat mengarah pada kebakaran hutan dan lahan di sekitar permukiman.
Kegiatan berlangsung aman dan interaktif, dengan warga menyatakan dukungan terhadap upaya Polri dalam menjaga wilayah dari ancaman karhutla.
Polsek Silat Hulu berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin untuk mencegah terjadinya karhutla, khususnya pada musim kemarau
0Comments
Komentarlah dengan bijak