Polsek Silat Hulu Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga
Personel Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan dengan pemasangan dan penyampaian imbauan menggunakan spanduk bertuliskan larangan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Silat Hulu menyampaikan pesan secara langsung kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena berpotensi menimbulkan kebakaran besar yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Petugas juga menjelaskan dampak hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayahnya.
Polsek Silat Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan Karhutla guna menciptakan lingkungan yang aman dan lestari
0Comments
Komentarlah dengan bijak