Polsek Silat Hulu Sosialisasikan Larangan Pertambangan Tanpa Izin
Personel Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pertambangan tanpa izin kepada masyarakat di Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Sosialisasi dilakukan dengan memasang dan memperlihatkan spanduk berisi imbauan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” serta penjelasan mengenai dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan.
Petugas menyampaikan bahwa pertambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Selain dampak lingkungan, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Silat Hulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
0Comments
Komentarlah dengan bijak