Kegiatan Sosialisasi PETI (Pertambangan Tanpa Izin)
Polsek Silat Hulu – Personel Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kepada warga di Dusun Nanga Dangkan I, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Senin, 6 Oktober 2025
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Silat Hulu memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air, banjir, dan tanah longsor.
Personel juga menyampaikan bahwa bagi pelaku PETI dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolsek Silat Hulu menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, agar bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung penegakan hukum di wilayah Kecamatan Silat Hulu.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat yang berkomitmen untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI.
0Comments
Komentarlah dengan bijak