Bhabinkamtibmas Silat Hulu Ajak Warga Cegah Karhutla, “Jangan Bakar, Lebih Baik Jaga Alam Kita!”
Silat Hulu – Personel Polsek Silat Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga di wilayah Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.Senin, 6 Oktober 2025
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Personel juga menjelaskan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan, seperti kabut asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, dan menurunnya kualitas udara.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kapolsek Silat Hulu menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla, khususnya menjelang musim kemarau.
Kegiatan berjalan aman, lancar, dan mendapat sambutan positif dari warga yang berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
0Comments
Komentarlah dengan bijak