Putussibau, Kalimantan Barat – Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau pada Senin, 22 September 2025, menjadi lokasi pengamanan ketat dari Polres Kapuas Hulu. Pengamanan ini dilakukan dalam rangka sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) untuk 14 terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Majelis Hakim Rina Lestari Br Sembiring, Jhon Malvino Seda Noa Wea, dan Didik Nursetiawan. Sementara itu, jaksa penuntut umum adalah Simon Ginting, S.H. dan Rahmanul Mursid, S.H.
Pihak kuasa hukum para terdakwa, yaitu Banjier LH., S.H., Fian Welly S.H., dan Carlos Penadur, S.H., menyampaikan pleidoi yang meminta majelis hakim membebaskan klien mereka. Kuasa hukum beralasan jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa para terdakwa adalah penyebab langsung kematian korban, Khairi. Mereka menyoroti adanya perbedaan antara hasil visum yang menunjukkan luka robek di kepala, muka, dan telinga korban, dengan pengakuan para terdakwa yang tidak ada melakukan pemukulan di area tersebut. Hal ini memunculkan keraguan apakah korban meninggal karena perbuatan para terdakwa atau orang lain.
Pengamanan sidang dilaksanakan secara terbuka dan tertutup oleh personel Polres Kapuas Hulu, yang dipimpin oleh Padal AKP Febri Pardiansah. Kegiatan pengamanan ini berjalan sesuai Surat Perintah Nomor Sprin/1237/IX/PAM.3.3./2025.
Hadirnya sekitar 30 orang anggota keluarga terdakwa turut menjadi perhatian dalam pengamanan ini. Sidang selesai pada pukul 11.00 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali. Pengamanan ketat ini berhasil menjaga situasi tetap kondusif hingga persidangan usai.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak