Kapuas Hulu – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi personel, Polres Kapuas Hulu menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum (Sosluhkum) bersama Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar Semester II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Polres Kapuas Hulu pada Senin (11/8/2025) pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Sosluhkum AKBP Wisnubroto A., S.H. didampingi anggota tim Pembina M.P. Pasaribu, S.H.. Turut hadir para Kasat, Kasi, Kapolsek, serta Kanit Reskrim jajaran Polres Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, AKBP Wisnubroto menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar setiap personel memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita tidak hanya menegakkan hukum untuk masyarakat, tetapi juga wajib mematuhi dan menguasai aturan hukum itu sendiri. Pemahaman yang baik akan membuat kita lebih profesional dan terhindar dari pelanggaran,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Tim Bidkum Polda Kalbar membawakan dua materi penting, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang disampaikan oleh Pembina M.P. Pasaribu, S.H., serta materi Kiat-kiat Menghindari Permohonan Praperadilan yang disampaikan oleh AKBP Wisnubroto A., S.H..
Suasana kegiatan berlangsung interaktif, khususnya pada sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar penerapan hukum dalam tugas sehari-hari.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas kerja Polri yang profesional, humanis, dan taat hukum.
Dengan adanya Sosluhkum ini, diharapkan seluruh personel Polres Kapuas Hulu mampu mengimplementasikan materi yang diterima dalam pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai aturan perundang-undangan.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak