Putussibau – Jumat (15/8/2025) pukul 09.00 WIB, Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas Hulu menjadi lokasi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasian Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, di antaranya Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, S.H., S.M, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Drs. Suwito, S.H., M.Kn, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat Mujahidin Ma’ruf, S.T., M.H, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H, Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto, S.P, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, S.I.K., M.H, Kajari Kapuas Hulu Dr. Samsuri, S.H., M.H, Ketua PN Putussibau Rina Lestari Br. Sembiring, Dandim 1206/Psb Letkol Arm. Andreas Prabowo Putro, Pem., M.IP., M.Han, serta para Kepala Dinas dan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu siap mendukung penuh proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat demi kepentingan masyarakat adat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Tanah merupakan aset berharga yang harus dikelola secara aman dan memiliki kepastian hukum. Dengan sertipikat tanah ulayat, masyarakat adat akan terlindungi dari sengketa dan perampasan lahan, serta dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan mereka,” tegas Bupati.
Bupati juga berharap program pensertipikatan tanah ulayat tetap dialokasikan setiap tahun mengingat tingginya animo masyarakat. Ia mengajak seluruh peserta sosialisasi, terutama perwakilan masyarakat hukum adat, untuk aktif berperan dalam proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat di masa mendatang.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan tanah ulayat di Kapuas Hulu memiliki legalitas yang kuat, sehingga hak-hak masyarakat adat terlindungi dan dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan di Bumi Uncak Kapuas.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak