Kapuas Hulu – Dalam upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menegakkan hukum di wilayah perbatasan, Polsek Silat Hilir yang didukung oleh personel Polres Kapuas Hulu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam, 10 Juli 2025, pukul 19.00 WIB hingga Selasa pagi, 11 Juli 2025, pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Lintas Selatan, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Pelaksanaan KRYD ini mengacu pada Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/707/VI/RES.1.24.2025 tanggal 4 Juli 2025, dengan Danru AIPTU Evanfri Simare Mare beserta 10 personel lainnya, yang bertugas melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, seperti illegal mining, illegal logging, penyalahgunaan BBM bersubsidi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), narkoba, serta bentuk kejahatan lainnya.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap kendaraan yang melintas, baik yang masuk menuju wilayah Kapuas Hulu maupun yang keluar ke arah Kabupaten Sintang. Sasaran utama adalah potensi masuk-keluarnya barang-barang ilegal dan aktivitas logistik yang diduga berkaitan dengan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran seperti pengendara tanpa kelengkapan surat-surat dan kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas maksimum (overload). Para pelanggar telah diberikan imbauan dan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Secara umum, kegiatan KRYD berlangsung aman dan kondusif, tanpa adanya hambatan berarti. Kapolsek Silat Hilir menegaskan bahwa jalan perlintasan di wilayah Silat Hilir merupakan akses utama menuju Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga pengawasan ketat di wilayah ini menjadi strategis dalam upaya pencegahan distribusi barang ilegal dan penyalahgunaan logistik untuk aktivitas PETI.
Dengan dilaksanakannya KRYD ini, Polres Kapuas Hulu menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan, menekan angka kejahatan, serta melindungi kekayaan alam dan sumber daya negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak