Dalam upaya menindaklanjuti pemberitaan media terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, Polsek Empanang bersama personel Koramil 1206-07 melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan di Sungai Dusun Seridan, Desa Laja Sandang, Kecamatan Empanang, pada Kamis, 5 Juni 2025 mulai pukul 10.15 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Empanang Ipda Antony Sinaga bersama personel Polsek dan Babinsa setempat.
Selama kegiatan pengecekan, tim menemukan dua unit rakit terbuat dari kayu dan drum yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Selain itu, ditemukan pula dua mesin baru bermerek Pro-Quip QX590 33HP yang tersimpan rapi di pondok pekerja. Guna mencegah potensi penggunaan kembali, mesin tersebut langsung dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan ditumbangkan ke tanah oleh petugas di lapangan.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan saat pengecekan berlangsung, diduga penghentian kegiatan sementara ini disebabkan oleh libur dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha. Namun, aparat menilai tidak menutup kemungkinan aktivitas PETI akan kembali dilakukan setelah masa libur, mengingat harga emas yang saat ini tergolong tinggi dan menarik bagi para pelaku.
Kegiatan pengecekan berakhir pukul 13.49 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Polsek Empanang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat sekitar.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak