Silat Hulu, Jumat 9 Mei 2025 – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam, Polsek Silat Hulu terus menggalakkan kampanye stop pertambangan tanpa izin (PETI). Hari ini, personel Polsek bersama warga setempat melakukan sosialisasi langsung di lapangan dengan membentangkan spanduk imbauan yang berisi pesan tegas tentang bahaya dan sanksi hukum terkait aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup. Dalam spanduk tersebut, disebutkan bahwa PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, hingga tanah longsor. Selain itu, pelaku PETI terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp100 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami ingin menyampaikan pesan ini secara langsung kepada masyarakat dengan cara yang santun dan persuasif. Harapannya, masyarakat sadar bahwa pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan mereka sendiri,” ujar Bripka Ari Wahyuda, salah satu petugas yang terlibat dalam kegiatan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari warga yang berharap aparat terus aktif mengedukasi dan melakukan pengawasan agar lingkungan mereka tetap terjaga.
Melalui pendekatan yang lebih humanis ini, Polsek Silat Hulu berharap dapat menciptakan kemitraan yang solid dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam di wilayahnya.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak