Polres Kapuas Hulu- Polda Kalbar bhabinkamtibmas Polsek Kalis Briptu Fransiskus Adang mensosialisasikan tentang larangan pungli kepada masyarakat di Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis Kapuas Hulu, Selasa (27/05/2025).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Polsek Kalis mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Kalis baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Anggota Polsek Kalis juga membentangkan spanduk Larangan pungutan liar.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP ROBERTO A. UDA, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Kalis mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Kalis dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan Kalis dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Kalis,” pungkas Ipda Fransiskus Catur.
penulis: f.b
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak