Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Jongkong melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggelar kampanye bertajuk "STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN". Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Selasa 18 Maret 2025
Dalam kegiatan ini, petugas kepolisian dari Polsek Jongkong bersama masyarakat setempat membentangkan spanduk berisi imbauan terkait larangan membakar hutan dan lahan. Pada spanduk tersebut tercantum ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan, yaitu hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolsek Jongkong menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta ekonomi masyarakat. “Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Jika menemukan indikasi pembakaran hutan secara sengaja, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujar Kapolsek.
Selain sosialisasi, Polsek Jongkong juga melakukan patroli rutin guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara pengelolaan lahan secara aman dan ramah lingkungan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang turut serta dalam sosialisasi. Mereka menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran serta berperan aktif dalam upaya pencegahan demi keberlangsungan lingkungan yang sehat dan lestari.
Polsek Jongkong– Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak