Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkong mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ini berbahaya karena dapat merusak lingkungan, menyebabkan banjir, dan tanah longsor. Selasa 18 Maret 2025
Kapolsek Jongkong melalui Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa pelaku PETI bisa dikenakan hukuman berat, yaitu lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah. “Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam PETI dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas ini,” ujarnya.
Polsek Jongkong bersama pemerintah dan tokoh masyarakat terus melakukan sosialisasi serta patroli untuk mencegah PETI. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan lingkungan tetap terjaga dan PETI bisa dihentikan sepenuhnya.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak