Tribratanews.polri.go.id Personil Polsek Kalis mensosialisasikan tentang larangan pungli kepada masyarakat di Tekudak Kecamatan Kalis Kapuas Hulu, Kamis (08/12/2022).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Anggota Polsek Kalis mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Kalis baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Anggota Polsek Kalis juga membentangkan spanduk Larangan pungutan liar.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K. melalui Kapolsek Kalis mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Kalis dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan Kalis dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Kalis,” pungkas Iptu Jauhari.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak