Kepada warga Brigadir Andi Wibowo, Briptu Kurniawan Tino dan Bripda Deri menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Senin (07/11 /2022).
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Seberuang IPDA SIPYANI mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Seberuang
Oleh. : deri ......
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.