Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

Tribratanews.kalbar.polri.go.id – Polres Kapuas Hulu_Polsek Kalis



anggota Polsek Kalis Aiptu Fadil Budiarso melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli kepada warga di desa Kalis Raya kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.


Kepada warga masyarakat desa Kalis Raya Aiptu Fadil Budiarso  menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Minggu (20/11/2022).


Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.


Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Kalis Iptu Jauhari  mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Anggota nya ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Kalis.


Penulis: f.b

Label:

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget