anggota Polsek Kalis Aiptu Fadil Budiarso melaksanakan patroli dan sosialisasi pungli kepada warga di desa Kalis Raya kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepada warga masyarakat desa Kalis Raya Aiptu Fadil Budiarso menjelaskan tentang pungli, yang secara umum diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, untuk kepentingan pribadi, Minggu (20/11/2022).
Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik. Praktek pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.
Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Kalis Iptu Jauhari mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan Anggota nya ini dilakukan untuk mewujudkan budaya anti pungutan liar di wilayah hukum Polsek Kalis.
Penulis: f.b
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak