Polres Kapuas Hulu- Polsek Jongkong melaksanakan Himbauan larangan aktifitas PETI di wilayah kecamatan Jongkong, Selasa (10/5/2022).
Polsek Jongkong memberikan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak sedikit juga mengakibatkan korban jiwa.
Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady mengatakan dengan terus dilakukan himbauan dan sosialisasi diharapkan masyarakat bersama-sama tetap menjaga lingkungan yang tetap aman, nyaman dan sehat.
"Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas Illegal atau PETI demi masa depan anak-anak kita nanti", tutur IPDA Dendy.
Penulis : Yus Lnd
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.