Halloween Costume ideas 2015
Post ADS 1

ini yang dilakukan Polsek Selimbau Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin





 Polres Kapuas Hulu – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Selimbau, Personil Polsek Selimbau melaksanakan Sosialisasi dan himbauan tentang larangan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa ijin, sabtu (12/02/2022). 


Kapolsek Selimbau Akp Selamet Riadi menyatakan, PETI dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor. 


“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” ungkapnya. 


Kapolsek Selimbau Akp Selamet Riadi menuturkan, dengan adanya himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin ini, agar sekiranya warga meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan. 


“Kami berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya. 


Hal tersebut juga diatur oleh undang – undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas peti khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman. Tegas Kapolsek Selimbau”

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget