Untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat,Polsek Mentebah meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Kec. Mentebah
Kapuas Hulu - Pelayanan Prima yang dilakukan Polsek Mentebah kepada masyarakat kec. Mentebah berupa STLK (Surat Tanda Lapor Kehilangan) barang, Minggu, ( 29/03/2020).
Aggota polsek Mentebah malaksanakan giat pelayanan kepada masyarakat yg akan membuat laporan kehilangan barang, hal ini agar masyakat bisa mengurus surat tanda laporan kehilangan barang dengan nyaman.
"Kapolsek Mentebah IPDA EKO SUSILO,SE mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami selalu mengutamakan 3S (Senyum,Sapa,Salam) kami juga dalam memberikan pelayanan selalu memberikan yang terbaik agar masyarakat mudah dalam mengurus sesuatu di kantor kami."
"Saya berharap dalam memberikan pelayanan, masyarakat bisa memberi masukan, saran atau kritikan kepada kami, hal ini bertujua agar kedepan kami bisa mengoreksi dan mengevaluasi tingkat pelayanan kami kepada masyarakat, sehingga pelayanan yang kami berikan bisa menjadi lebih baik lagi.
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak