Cegah covid-19 Polsek Kalis tutup tempat karoke dan tempat tongkrongan di wilayah kecamatan Kalis
Kepolisian sektor kalis bersama unsur muspicam menutup sementara tempat karaoke di wilayah hukum Polsek Kalis. Rabu, (25/3/2020)
Kapolsek Kalis, Ipda Harahap, SH mengatakan bahwa penutupan tempat karaoke tersebut adalah tindak lanjut dari maklumat Kapolri melalui jajaran Polri se Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid 19.
“Penutupan ditandai dengan pemasangan maklumat Kapolri dan penyerahan surat pemberitahuan penutupan sementara waktu kepada pemilik tempat hiburan karaoke,” kata Ipda Harahap,
Ia menjelaskan, keputusan ini juga telah menjadi kesepakatan bersama seluruh pihak usai rapat koordinasi lintas sektoral.
“Alhamdulillah, respon pemilik karaoke baik. Mereka setuju tutup sementara waktu sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Ipda Harahap
Ia pun menghimbau agar masyarakat turut membantu sikap dan kebijakan yang dilakukan oleh Polri dan pemerintah dengan cara mengindari kerumunan.
“Kami harap semua elemen masyarakat dapat bekerja sama, tujuannya untuk keselamatan bersama,” tutup IPDA harahap.
Penulis: Damianus Nurdin

0Comments
Komentarlah dengan bijak