Polsek Badau amankan 1 (satu) orang diduga pelaku 363 KUHP Resedivis

Kapuas huku, Tribratanewskh.com Anggota Reskrim Polsek Badau telah mengamankan seorang laki-laki bernama Novian Andri Pratama yang diduga telah melakukan tidak pidana di wilayah hukum poresta Pontianak kota.
Pelaku diduga melarikan diri ke wilayah Badau dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian diduga pelaku dapat diamankan pada hari ini Minggu tanggal 8 September 2019, Pukul 22.20 wib di rumah sepupunya yang beralamat di Perumahan Pabrik Seriang Mil Desa Kekurak Kec.Badau Kab.Kapuas Hulu.
Adapun Indentitas diduga Pelaku 363 KUHP
Nama : NOVIAN INDRA PRATAMA*
T.t.l : Pontianak, 27 Maret 1989
J.k : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Komyos Sudarso Gg.Putri Harum Kel.Sei.Beliung Kec.Pontianak Barat.
Kemudian Anggota Polsek Badau mengamankan Pelaku dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Res KH untuk selanjutnya sambil menunggu Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota Menjemput Pelaku.
Penulis:AA.Harahap.S.H
0Comments
Komentarlah dengan bijak