
Putussibau,Tribratanewskh.com - Kapolres Kapuas hulu yang diwakili oleh Wakapolres Kompol alber manurung telah melakukan press release terkait Tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh Tersangka inisial NA
NA harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah unggahannya dismedia sosial Facebook yang diduga menghina Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Alber Manurung menyampaikan, NA merupakan warga Kecamatan Suhaid dimana diduga melanggar tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik," terangnya, Selasa (25/6).
Tersangka diancam dengan pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat (3)undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan/denda paling banyak Rp750 juta.
"Kronologis kejadiannya pada Jumat, 21 Juni 2019 sekira pukul 07.10 WIB, berdqsqrkqn patroli cyber yang dilakukan oleh sat Reskrim polres kapuas hulu medapati akun FB atas nama Mbok El, yang mana akun Fb tersebut didapati membagikan link berita pontianak.tribunnews.com berjudul "Polisi Temukan Ada Tanda Kekerasan Seksual pada Balita 1.8 Tahun Tewas Dibunuh".
Dari kolom.komentar komentar pada FB Mbok El bahwa tersangka memberikan komentar yang malah menghina dan melecehkan aparat.
"Barang bukti dari tindak pidana tersebut adalah print out halaman FB dan satu unit handphone jenis vivo warna silver milik pelaku," ungkap Alber Manurung.
Di akhir wawancara Kompol alber manurung menyampaikan kepada segenap masyarakat Kapuas hulu khusunya agar berhati-hati dalam memberikan komentar di media sosial, media sosial adalah ruang publik dan setiap orang bisa melihat dan saring dulu sebelum di Sharing.
Penulis:AA.Harahap.SH
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak