
Tribratanews.polri.go.id , polda kalbar, polres kapuas hulu- Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Briptu Trio Prajatmoko memberikan sosialisasi tentang larangan pungli kepada masyarakat serta perangkat Desa Ulak Pauk Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (27/06/2019).
Sosialisasi ini merupakan cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan pungli tidak diperbolehkan karena melanggar hukum dan apabila diketahui oleh pihak yang berwajib maka akan di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas Polsek Embaloh Hulu Briptu Trio Prajatmoko mensosialisasikan larangan pungli sebagai upaya mencegah terjadinya kegiatan pungli di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu baik yang di lakukan instansi pemerintahan maupun masyarakat, selain memberikan sosialisasi Bhabinkamtibmas juga membentangkan Spanduk tentang larangan pungli. Ujar Briptu Trio Prajatmoko
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R. Siswo Handoyo, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Embaloh Hulu Iptu Salmansyah mengatakan “Kedepan diharapkan peran aktif Masyarakat di Kecamatan Embaloh Hulu dalam mencegah dan memberantas aksi kegiatan pungli dilingkungaan wilayah hukum Kecamatan Embaloh Hulu dengan melaporkan jika menemukan tindakan pungli ke Polsek Embaloh Hulu,” pungkas Iptu Salmansyah
Penulis : Ade Haryono
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak