
Kapuas Hulu - Bhabinkamtibmas Briptu Alladin menyampaikan himbauan kebakaran hutan dan lahan serta tak lupa sampaikan pesan pesan kamtibmas kepada warga kecamatan silat hilir, Rabu (28/11/2018).
Bhabinkamtibmas Mensosialisasikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU RI No. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 : Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar.
Kapolsek Silat Hilir AKP Edhi Trisno Tarigan menjelaskan bahwa "Edukasi kepada masyarakat untuk peduli terhadap kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi di sejumlah wilayah khususnya di wilayah silat hilir hal ini sangatlah penting disebarluaskan".
"Harapannya masyarakat lebih mudah memahami informasi yang kami sampaikan dari tampilan yang interaktif, dan menginformsikan tindakan apa saja yang dilakukan jika terjadi kebakaran hutan," ujar Kapolsek Silat Hilir.
Penulis : Ario BP
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak