Skip to main content
GfC5TpY9BUd9TfG7Tpz9TUW5Gd==

Headline

Search

Polsek Silat Hilir Gandeng Satpam Berikan Himbauan Cegah Karhutla




Kapuas Hulu - Polsek Silat Hilir rutin sosialisasikan cegah Karhutla yang dilakukan oleh Briptu Alladin Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hilir.


Kali Briptu Alladin mengandeng satpam perusahaan sawit PT. RAP dalam memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla, Sabtu (06/10/2018).


Briptu Alladin menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan sesuai UU RI No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98, "Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 miliar".


Selanjutnya, Briptu Alladin tidak lupa menghimbau kepada warga masyarakat yang berada di kebun untuk peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal.

"Apabila ada orang yang mencurigakan dan meresahkan agar dapat memberitahukan ke Polri atau petugas Bhabinkamtibmas", imbau Briptu Alladin.


Penulis : Ario BP
Publish Humas Polres KH
Polsek Silat Hilir Gandeng Satpam Berikan Himbauan Cegah Karhutla
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Portal Berita Resmi Polres Kapuas Hulu. All rights reserved.