INI MATERI YANG DISAMPAIKAN KAPOLSEK BATANG LUPAR SAAT RAPAT KONFERENSI KERJA CABANG PGRI

Kapuas Hulu - PGRI Kecamatan Batang Lupar melaksanakan rapat Konferensi Kerja Cabang PGRI di Kecamatan Batang Lupar, Kamis (4/9/18).
Program kerja Persatuan Guru Republik Indonesia dalam programnya mengadakan kegiatan konferensi kerja cabang para pengurus dan anggota PGRI Kecamatan Batang Lupar yang dihadiri oleh Ketua PGRI Kab. Kapuas Hulu.
Dalamrapat Konkercab PGRI dihadiri juga unsur Muspika dan seluruh anggota PGRI Kab. Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya Ketua PGRI Kab. Kapuas Hulu, mengatakan bahwa Guru adalah sebagai tenaga pendidik dan membentuk budi pekerti anak didik serta pejuang di dunia pendidikan, di Indonesia yang harus mendapat perlindungan oleh semua pihak agar dalam proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
Dan pada kesempatan tersebut Ketua PGRI Kab. Kapuas Hulu sangat priatin terhadap kekurangan guru yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu dan Nasib guru honor yang saat ini belum di angkat sebagai PNS.
Pada saat Konferensi kerja cabang tersebut pihak Panitia meminta kepada Kapolsek Batang Lupar untuk memberikan penyuluhan hukum.
Dan diuangkapkan Kapolsek Batang Lupar Ipda Rajiman dihadapan Pengurus dan Anggota PGRI Kec. Batang lupar mengisi materi hukum dengan judul "Perlindungan hukum Profesi guru".
Bahwa guru dalam pelaksanaan tugas agar bekerja dalam proses belajar mengajar di sekolah tidak ada unsur ancaman, Diskriminasi, intimidasi baik dari siswa didik, orang tua murid sertapihak lain.
Maka guru perlu mendapatkan perlindungan hukum terhadap Profesi guru yang diatur dalam undang undang Nomor 14 tahun 2005 tentang perlindungam profesi guru.
Sehingga seorang guru dalam mendapatkan perlindungan Keamanan, keselamatan, kesejahteraan dan pemutusan hubungan kerja dalam menjalanlan profesi sebagai guru.
Ditambahkan Ipda Rajiman selain membahas undang undang No.14 tahun 2005 Kapolsek Batang Lupar juga memberikan pembahasan undang undang No. 23 tahun 2002 tentangan perlindungan Anak.
"Semoga dengan dengan sosialisasi ini para guru mengetahui rambu-rambu yang tertuang dalam undang undang untuk pedoman kerja agar tidak melanggar hukum dalam proses belajar mengajar", tegas Rajiman.
Penulis : RJ
Publish Humas Polres KH
0Comments
Komentarlah dengan bijak